a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik dalam Pasal 3 mengatur seluruh instansi pemerintah menyusun Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.