a. bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol dengan mengacu pada standar akuntansi sebagaimana diatur pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman akuntasi dan pelaporan keuangan badan layanan umum bidang pendanaan badan pengatur jalan tol;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.636 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.