bahwa untuk penyusunan rencana umum jaringan jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota dan melaksanakan ketentuan Pasal 72, Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Jaringan Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.