a. bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 68 ayat (2), dan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pemberian persetujuan substansi rencana rinci tata ruang kabupaten/kota dapat didekonsentrasikan kepada gubernur;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan landasan hukum untuk pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi rencana rinci tata ruang kabupaten/kota dari Menteri kepada gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.370 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.