a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penerapan/ pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 5 (lima) produk industri yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M- IND/PER/5/2006 tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu terhadap 5 (lima) produk dimaksud; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.86 2
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.