a. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta keterkaitan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan di perkotaan agar berdaya guna dan berhasil guna perlu dibentuk Kelurahan; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Pengabungan Kelurahan tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.