a. bahwa dalam rangka memberikan kesamaan, kemudahan dan kelancaran dalam pelaksanaan dan pengawasan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/4/2007 tentang Larangan Memproduksi Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Barang Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon, perlu diatur Petunjuk Teknis Penggunaan dan Tata Cara Pengawasan Penggunaan Logo Non CFC dan Non Halon & Non CFC;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.