a. bahwa dalam rangka mendukung program peningkatan mutu Gula Kristal Rafinasi, memberikan kemudahan dalam pengadaan pasokan, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberikan perlindungan konsumen, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.