a. bahwa dalam rangka kelancaran penerapan SNI Baja Profil Secara Wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2011 dan memberikan kesempatan kepada produsen dalam persiapan penerapan SNI Baja Profil sesuai dengan persyaratan SNI Baja Profil Secara Wajib, perlu menunda pemberlakuan Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.