a. bahwa terhadap ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik, perlu diatur mengenai perizinan, persyaratan produksi, pengadaan sarana produksi, serta pelaporan dan pengawasan Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik; b. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan Industri Cakram Optik, perlu mengatur ketentuan mengenai Industri Cakram Optik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Industri Cakram Optik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.