a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan pelek kendaraan bermotor kategori M, N, O, dan/atau L, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri pelek kendaraan bermotor kategori M, N, O, dan/atau L, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk pelek kendaraan bermotor kategori M, N, O, dan L secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M- IND/PER/5/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 113/M-IND/PER/12/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M- IND/PER/5/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia pelek kendaraan bermotor kategori M, N, O, dan L dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia - 2 - untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.