a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penerapan/ pemberlakuan dan pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2008 sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/5/2006 tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu produk dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 2008, No.33 2 pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.