a. bahwa Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan banyak dikonsumsi oleh masyarakat dan merupakan pembawa fortifikan yang baik bagi pemenuhan gizi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung program peningkatkan gizi masyarakat, memberikan kemudahan dalam pengadaan pasokan, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberikan perlindungan konsumen, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara wajib;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.