a. bahwa dalam rangka mendukung program kebijakan Pemerintah dalam pengalihan Pupuk Super Fosfat SP- 36 menjadi Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18, memenuhi kebutuhan dan menjaga ketersediaan Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18 serta memberi perlindungan kepada konsumen (petani), perlu menetapkan Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.