a. bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup tabung baja LPG, Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG dan Selang karet untuk kompor gas LPG yang diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-IND/PER/11/07 telah direvisi dan revisinya belum ditetapkan sebagai SNI oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN);
b. bahwa SNI Tabung Baja LPG dan Kompor Gas LPG yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri dimaksud tidak direvisi sehingga penerapannya perlu dilanjutkan; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.28 2
c. bahwa dalam rangka kelangsungan pelaksanaan program pengalihan penggunaan minyak tanah ke LPG yang berkelanjutan, perlu dilakukan peninjauan kembali atas pemberlakuan SNI secara wajib terhadap Katup tabung baja LPG, Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG dan Selang karet untuk kompor gas LPG dan menetapkan spesifikasi teknis terhadap ketiga produk tersebut serta melaksanakan SNI terhadap kedua produk sebagaimana dimaksud huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf c, perlu di keluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.