a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pember-lakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/5/2011 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 57/M-IND/PER/5/2012, sesuai dengan keten-tuan peraturan perundang- undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER /12/2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak-sud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No638 2 Nomor 116/M-IND/ PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.