a. bahwa dalam rangka optimalisasi penerapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Selang Kompor LPG secara wajib dan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan SNI Selang Kompor LPG secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/ PER/9/2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/ www.peraturan.go.id 2016, No.30 -2- PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.