a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi operasionalisasi Pusat Pembiayaan Perumahan, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perumahan Rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.