a. bahwa penyediaan dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman berupa bantuan pembiayaan pemilikan rumah dengan suku bunga yang tetap dan terjangkau selama masa pembiayaan dalam rangka meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah;
b. bahwa biaya pembangunan perumahan di masing- masing wilayah di Indonesia bervariasi sehingga perlu diberlakukan pembagian wilayah harga jual rumah maksimum yang dapat difasilitasi bantuan pembiayaan pemilikan rumah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.545 2 Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.