a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu mengganti Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
b. bahwa untuk melaksanakan bantuan stimulan perumahan swadaya yang lebih akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu, perlu lebih memperjelas kriteria subjek dan objek, menyederhanakan prosedur, lebih memperjelas tanggung jawab para pelaksana serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.904 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.