a. bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui kebijakan, strategi serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis;
b. bahwa pola-pola penanganan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh perlu mendapat perhatian Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam bentuk pemberian bantuan stimulan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pedoman Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.669 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.