a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu mengatur pelaksanaan bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf h Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyatakan bahwa penunjukan langsung memungkinkan dilakukan untuk pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dilaksanakan oleh pengembang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.668 2 menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Tapak Yang Dibangun Oleh Pengembang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.