a. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat perlu mengatur penggunaan pakaian dinas pegawai negeri sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.