a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip sebagai pedoman dalam melakukan penyusutan arsip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Perumahan Rakyat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.