a. bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui kebijakan, strategi serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis;
b. bahwa pola-pola penanganan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui pemberian bantuan untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2BK- BK); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.131 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.