a. bahwa untuk melaksanakan penyaluran dan bantuan stimulan perumahan swadaya yang lebih akuntabel dan tepat sasaran dalam penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan stimulan perumahan swadaya;
b. bahwa Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tentang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.993 2 Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.