a. bahwa untuk melaksanakan anggaran yang berasal dari APBN diperlukan rencana tahunan dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan rencana tahunan itu sendiri;
b. bahwa untuk penyusunan rencana tahunan dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan rencana tahunan diperlukan pedoman umum perencanaan tahunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pedoman Umum Perencanaan Tahunan Kementerian Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.