bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Kementerian Perumahan Rakyat Melalui Dekonsentrasi Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.