a. bahwa dalam rangka keberlanjutan fasilitas dana bantuan dalam bentuk bantuan uang muka bagi PNS, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 12 Tahun 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.764 2 Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.