bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/ M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusuna Bersubsidi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Standar dan Prosedur Pelaksanaan Subsidi Perumahan melalui KPR Sarusuna Bersubsidi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.