a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 53 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dipandang perlu adanya dukungan fasilitasi subsidi perumahan melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi;
b. bahwa dalam memfasilitasi subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan guna memberikan alternatif fasilitas dukungan skim pembiayaan perumahan selain jenis dan skim pembiayaan perumahan melalui Lembaga Penerbit Kredit, diperlukan skim pembiayaan perumahan melalui Lembaga Penerbit Pembiayaan dengan prinsip syariah; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.55 2
c. bahwa dalam memfasilitasi subsidi perumahan tersebut perlu memperhatikan tingkat kemampuan masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan moneter, sistem pendanaan dan kemampuan Lembaga Penerbit Pembiayaan serta ketersediaan lahan, persyaratan teknis perumahan dan permukiman dan bangunan gedung dengan memperhatikan muatan lokal maupun budaya setempat yang berkaitan dengan bentuk arsitektur dan struktur bangunan;
d. bahwa guna menjangkau lebih banyak lagi kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah terfasilitasi, maka perlu memperhatikan besaran nilai subsidi; nilai uang muka paling sedikit; batas pembiayaan paling banyak; dan batas angsuran pembiayaan bersubsidi paling banyak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.