a. bahwa dengan adanya perubahan kenaikan suku bunga bank akibat krisis keuangan global, menyebabkan menurunnya kemampuan masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki satuan rumah susun sederhana;
b. bahwa untuk mempertahankan kemampuan memiliki satuan rumah susun sederhana bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah perlu dilakukan beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/ M/2007 tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.78 2 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13/PERMEN/M/2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.