a. bahwa dalam rangka mewujudkan kawasan perumahan dan permukiman yang serasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, diperlukan suatu kebijakan yang mengatur keserasian kawasan sehingga kawasan perumahan dan permukiman dapat tertata baik, manusiawi, serta menjamin tatanan kehidupan yang berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.