a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM-PNS), perlu melakukan evaluasi terhadap Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 01/KPTS/TAPERUM-PNS/M/1999 tentang Pemberian Jasa Tabungan Perumahan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berhenti Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Pensiun atau Meninggal Dunia atau Sebab-Sebab Lainnya dan Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 02/KPTS/ TAPERUM-PNS/M/1999 2009, No.291 2 b. c. d. tentang Pemberian Bantuan Perumahan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a dan IV/b; bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pemberian layanan bantuan diprioritaskan hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III, serta Pengembalian Tabungan diberikan sebesar pokok tabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian layanan bantuan kepada PNS aktif Golongan IV/a dan IV/b serta pemberian jasa tabungan sebesar 12% kepada pensiunan PNS selama ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS tentang Pemberhentian Layanan Bantuan Kepada Golongan IV/a dan IV/b serta Pemberhentian Pemberian Jasa Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.