a. bahwa dalam upaya mempersiapkan kegiatan dan usaha jasa teknik film di dalam negeri dan untuk memberikan waktu bagi pelaku industri perfilman nasional melakukan sosialisasi dengan pemilik hak di luar negeri untuk mengirimkan master dan atau dupe negatif filmnya ke Indonesia, perlu mengubah kembali tanggal efektif mulai berlakunya Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.27/PW.204/MKP/2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.38 2 Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.