a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kegiatan usaha jasa akomodasi dalam bidang hotel, perlu meningkatkan pengamanan di hotel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mendorong peran pengusaha hotel dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan di hotel, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.