a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan telah ditetapkan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.27/UM.001/MPEK/2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa dengan adanya perubahan jenis kegiatan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, maka perlu merubah Peraturan Menteri dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1507 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.