a. bahwa dengan adanya perubahan organisasi Kementerian serta untuk mewujudkan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang cepat, tepat, biaya ringan dan sederhana dalam rangka mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.67/UM.001/MKP/2011 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1279 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.