a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, tanggal 21 Desember 2011 telah dibentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Kementerian/Lembaga harus menyusun Rencana Strategis yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.486 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2012-2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.