a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b. bahwa dengan berubahnya organisasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka tugas dan fungsi Kementerian berubah sehingga Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.104/UM.001/MKP/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Peraturan Menteri; www.djpp.depkumham.go.id No.419,2012 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.