a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, nama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata diubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif perlu memberlakukan beberapa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.