a. bahwa dengan terbentuknya organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu dilakukan peninjauan kembali Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.29/UM.001/MKP/02 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan dan Ketertiban di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan dan Ketertiban di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.