a. bahwa untuk tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.