a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja yang semula Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dipandang perlu untuk mengganti Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.51/UM.001/MKP/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.