a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.32/HK.201/MKP/07 tentang Tata Cara Tetap (TTP) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.