a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.105/HK.001/MKP/2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
b. bahwa dalam upaya lebih memperjelas dan menyelaraskan antara Indikator Kinerja Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2012-2014, serta kontrak kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II, perlu adanya penyempurnaan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.905 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.