a. bahwa dalam rangka memajukan kepariwisataan nasional perlu meningkatkan kegiatan promosi pariwisata Indonesia;
b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia, kegiatan di bidang promosi pariwisata dapat dilaksanakan oleh Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Badan Promosi Pariwisata Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.