a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.55/HK.001/MPEK/2012 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa dalam upaya memperjelas dan menyelaraskan antara Indikator Kinerja Utama dengan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu adanya penyempurnaan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2014, No.10 2 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.