a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Arena Permainan; b. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Arena Permainan yang merupakan salah satu jenis Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Arena Permainan maka penyelenggaraan Arena Permainan, wajib memenuhi standar usaha; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Arena Permainan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.