a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata; b. bahwa seiring dengan perkembangan Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagai bagian dari usaha pariwisata yang semakin pesat, untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta meningkatkan daya saing Usaha Jasa Informasi Pariwisata, mewajibkanadanyaUsaha Jasa Informasi Pariwisatayang memenuhi standar usaha; c. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor106/UM.001/MPPT.91 tentang Usaha Jasa Informasi Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu 2014, No.1106 2 menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.